Mencuri di 59 Tempat, Suami dan Istrinya yang PNS Diringkus

Mencuri di 59 tempat, suami dan istrinya yang PNS diringkus jajaran Kepolisian Resort Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Tempat sasarannya di rumah dan pertokoan.
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kejahatan. (Foto: Ant)

Baubau, (Tagar 29/12/2017) – Sepasang suami-istri pelaku pencurian di 59 tempat diringkus jajaran Kepolisian Resort Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan didapatkan 15 barang bukti, di antaranya 11 unit sepeda motor, dua televisi dan dua unit laptop.

"Tempat kejadiannya bervariasi, ada di rumah penduduk dan di pertokoan. Kemudian tersangka yang sudah kita amankan sepasang suami isteri inisial SW (39) dan WS (38)," ungkap AKBP Daniel Widya Mucharam dalam konfrensi pers di Baubau, Jumat (29/12).

Daniel menyebutkan, modus tersangka dalam melakukan aksinya, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dan kemudian mencari sasaran.

"Pada saat berada sasaran salah satu dari mereka turun dari motor dan mengambil sasaran itu dan meninggalkan TKP," ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap diawali pada 2 Desember 2017, di mana salah seorang saksi yang merupakan pemilik kendaraan yang dipinjam melihat mereka yang awalnya menggunakan satu sepeda motor miliknya, tapi ketika meninggalkan tempat keduanya sudah menggunakan sepeda motor masing-masing.

Kemudian juga, dari pengembangan kejadian perkara tempat barang bukti dijual terdapat tiga lokasi yang berbeda yakni, di Raha (Kabupaten Muna), Taliabo (Maluku Utara) dan Makassar (Sulsel).

"Kalau melihat dari barang bukti yang diamankan, kemudian dari modus operandi yang kita dapatkan kemungkinan besar beberapa orang ini memang sudah beberapa kali melakukan pencurian," ujarnya.

Sedangkan pendalaman motif tersangka melakukan pencurian, lanjut dia, mereka menggunakan sebagian dari hasil penjualan barang curian itu untuk menggunakan narkoba.

"Kalau barang bukti televisi dan laptop yang diamankan ada sebagian diambil dari pertokoan. Jadi sasaran mereka berkeliling, sampai di satu toko dan ketika penjualnya lengah langsung diambil," ujarnya, seraya menyebutkan tersangka wanita merupakan PNS di salah satu Pemkab di Sultra.

Dia juga menambahkan, 11 unit sepeda motor yang sudah diamankan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih dari itu, karena sebagian juga sudah dilempar ke luar daerah berdasarkan pengakuan dari pemeriksaan pelaku.

"Sementara ini tersangka dijerat pasal pencurian," ujarnya. (ant/yps)

Berita terkait