Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengakui bahwa harga Minyakita belum bisa diturunkan ke harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Meskipun demikian, ia berjanji akan berupaya mendorong harga Minyakita agar lebih rendah dari harga saat ini, yaitu Rp 17.000 per liter. Upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri, TNI, dan pihak terkait lainnya.
Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah operasi pengawasan Minyakita di tingkat produsen, distributor, dan pedagang di pasar. Khususnya, wilayah-wilayah yang masuk kategori 'merah' atau memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain, seperti Banten, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua, akan menjadi fokus utama.
Baru-baru ini, Mendag bersama Satgas Pangan telah melakukan penyegelan terhadap distributor yang menjual Minyakita di atas HET di wilayah Tangerang, Banten. Menurut Mendag, tindakan ini dilakukan karena harga Minyakita di Banten cenderung lebih tinggi. "Kita tidak akan berhenti melakukan operasi pengawasan hingga Ramadan, terutama di Banten," ujar Mendag.
Langkah selanjutnya adalah pengecekan di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah timur lainnya. Selain itu, Mendag juga akan mengawasi penjualan Minyakita secara bundling, yaitu penjualan yang harus dibarengi dengan pembelian produk lain dari distributor kepada pedagang eceran. "Kita sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya praktik ini sudah jarang terjadi. Namun, kita tetap akan mengawasi," tambahnya.
Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan Minyakita dengan harga yang lebih terjangkau, terutama selama periode puasa dan Lebaran. Mendag menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.