Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai, arahan dan imbauan selama ini mengenai tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam bahasa Mendagri, ini berati mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 agar dipatuhi oleh seluruh pasangan calon (paslon), tim sukses, dan masyarakat. Untuk itu, Mendagri meminta agar konsistensi tersebut dapat terus dijaga.
Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, ini masuk hari ke-7. Selama 6 hari ini, tadi di laporan kita dengar, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon).
Mendagri menjelaskan, tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 sepanjang 6 hari ke belakang berjalan cukup baik. Dengan kata lain, tidak terjadi pelanggaran yang cukup siginifikan terhadap protokol kesehatan Covid-19 oleh para paslon dan tim kampanye. Hal ini, disampaikan Mendagri pada Jum'at, 02 Oktober 2020 saat Kegiatan Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta.

“Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, ini masuk hari ke-7. Selama 6 hari ini, tadi di laporan kita dengar, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” ujar Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, saat ini terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut.
"Satu adalah Perda. Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan Pilkada, PKPU yang terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP.
- Baca Juga : Tito Karnavian: Kampanye Hitam Tindakan Pidana
- Baca Juga : Kemendagri: Ada Pilkada atau Tidak, Prokes Ditegakkan
Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI. Ketegasan inilah yang kita harapkan,” ujar Mendagri.[]