Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) mengurangi kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan tidak ada urgensinya di saat virus corona (Covid-19) angkanya kian tinggi di Indonesia.
Tito Karnavian mengimbau Pemda dapat memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kesehatan masyarakat, seperti meningkatkan kapasitas rumah sakit agar sesuai standar penanganan Covid-19, dan yang tidak kalah penting dengan melakukan kampanye-kampanye pencegahan corona.
Baca juga: Tito Karnavian Jelaskan 7 Pertimbangan Lockdown
Kurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgen, seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu itu digeser.
Dia menegaskan, Pemda harus menggunakan APBD demi meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal pemberian bantuan kepada warga kurang mampu.
"Selain dari pemerintah pusat tentunya memberikan dukungan melalui bantuan sosial, dan lain-lain," katanya dalam video konferensi yang membahas virus corona di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Mendagri menambahkan, kegiatan itu dia sarankan agar digeser demi mendukung program utama, yaitu melakukan revisi dan relokasi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat yang kurang mampu.
"Kurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgen, seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu itu digeser," ujarnya.
Baca juga: Bagaimana Hasil Tes Corona Tito Karnavian dan Istri?
Kemudian, Tito juga mengingatkan Pemda agar menggunakan APBD untuk membantu sektor ekonomi khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar roda perekonomian di daerah tetap berjalan.
"Ini tolong dibantu, baik dalam bentuk kebijakan, maupun dalam bentuk bantuan lainnya. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan tetap bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing," kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, sudah menerapkan dua peraturan yang dapat memungkinkan Pemda merevisi APBD untuk kebijakan penanggulangan Covid-19.
"Berkaitan dengan kebijakan penanggulangan Covid-19, maka yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah, saya selaku Mendagri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Minggu sudah mengeluarkan dua peraturan yang berkaitan dengan revisi APBD yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2020," ucap Tito Karnavian. []