Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi toleransi bagi pasangan calon (Paslon) yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Selain itu, Mendagri juga berharap pesta demokrasi di tingkat lokal ini tidak menjadi ajang transaksional.
Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%, jadi kurang dari 3%. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi.
Hal tersebut diutarakan Menteri tito usai Webinar Nasional pembekalan Paslon dan Penyelenggara Pemilu yang digelar Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 20 Oktober 2020.
Mendagri menjelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam 25 hari masa kampanye cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga masalah kerumunan massa.
Berdasarkan catatan Mendagri, ada 9.189 pertemuan terbatas mulai 26 September sampai 10 Oktober 2020. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Tetapi, pelanggaran tersebut tidak semasif waktu pendaftaran bakal paslon.
“Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%, jadi kurang dari 3%. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” kata Menteri Tito.

Mendagri menegaskan, pelanggaran itu sudah diberikan tindakan meskipun jumlahnya terbilang kecil. Tindakan ini utamanya dilakukan oleh Bawaslu. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang dan yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
- Baca Juga : Tito Karnavian: ASN dan Penyelenggara Pemilu Harus Netral
- Baca Juga : Tito Karnavian: Kampanye Hitam Tindakan Pidana
Selain itu, Menteri Tito mengharapkan agar pesta demokrasi di tingkat lokal tidak menjadi ajang transaksional. Dalam hal ini, Mendagri meminta ketegasan dan komitmen dari penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional,” ujar Mendagri.[]