Mendikdasmen Rilis Aturan Baru: PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan aturan baru yang memperbolehkan guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta untuk menyeimbangkan distribusi guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan aturan baru. (Foto: Tagar/Instagram/@abe_mukti)

Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, melalui Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Aturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah swasta dan menyeimbangkan distribusi guru di berbagai daerah.

Mu'ti menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenu aspirasi masyarakat. "Sudah terbit itu (aturannya). ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Aturan baru ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta dan ketidakmerataan distribusi guru di berbagai wilayah. "Sehingga terbitnya mendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucap Mu'ti.

Rencana pemanfaatan guru berstatus ASN atau PPPK mengajar di sekolah swasta telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Saat ini, terdapat sekitar 100.00 guru swasta yang berstatus PPPK namun belum terdistribusi di sekolah negeri. "Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang belum seluruhnya bisa didistribusikan," sebut Mu'ti.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta dan memberikan lebih banyak peluang bagi ASN dan PPPK untuk berkontribusi di berbagai lembaga pendidikan. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.

Berita terkait
DPR Tegaskan Anggaran Badan Gizi Nasional Tetap Rp71 Triliun
Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dipastikan tetap di angka Rp71 triliun. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR.
Senator AS Desak DPR untuk Loloskan RUU Keamanan Daring Anak-anak
UU Keamanan Daring Anak-anak akan memberi perlindungan untuk data pribadi daring bagi anak-anak di bawah umur
0
Mendikdasmen Rilis Aturan Baru: PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan aturan baru yang memperbolehkan guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta untuk menyeimbangkan distribusi guru.