Takalar - Polres Takalar, Sulawesi Selatan (Sul-Sel) kesulitan mengungkap pembuktian keterlibatan salah satu kakek diantara tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah NA, 12 tahun, warga Desa Panyyangkalang Kecamatan Manggarabomban Takalar. Sementara tiga pelaku adalah BI 65 tahun, TO 55 tahun dan satu pemuda yakni AC, 25 tahun.
Ketiga pelaku diketahui atas pengakuan korban yang menceritakan kepada kedua orang tuanya. Hanya saja baru satu orang yang mengaku, yakni kakek BI, Sementara TO membatah dan tidak mengakui perbuatannya. Satu diantaranya yakni AC sementara dalam proses pencarian.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir mengatakan, korban mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan TO, namun tidak diakui oleh pelaku lantaran tidak ada saksi mata.
Tetesan sperma yang ditemukan sudah diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sehingga setelah kami turun ke TKP (tempat kejadian perkara), pada rumah yang ditempati melakukan persetubuhan dan kami mengambil barang bukti tetesan sperma," kata AKP Jufri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Takalar pada Selasa, 10 Desember 2019.
Untuk mencari fakta, Polres Takalar meminta bantuan tim Forensik Polda Sul-Sel. Saat ini kata dia, tetesan sperma itu sudah diantar ke laboratorium Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Tetesan sperma yang ditemukan sudah diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tes," ungkapnya.
Untuk pelaku BI yang sudah mengakui perbuatannya terungkap, bahwa motif untuk melancarkan aksinya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang pecahan Rp 2.000.
"Berawal tahun 2018 bulan Oktober. Korban sering bertamu ke rumah BI meminta uang. Tapi nanti diberi uang ketika kakek paru baya minta dicium," kata AKP Jufri.
Setelah berulangkali meminta uang dan mencium pelaku, BI kemudian mencabuli pelaku sebanyak tiga kali.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka BI," tandasnya. []
Baca juga:
- Dua Kakek Setubuhi Anak di Takalar Sul-Sel Dicidu
- Ayah Ketua DPRD Takalar Terlibat Pencurian Ternak
- Bikin Onar, Dua Pria Mabuk di Takalar Ditebas Parang