Jakarta - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) merupakan salah satu profesi di KAI yang memegang peranan vital.
Sebab, Petugas Pemeriksa Jalur bertugas memeriksa kondisi jalur yang akan dilewati kereta api untuk memastikan keamanan, demi terciptanya keselamatan perjalanan kereta api.
"Kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari para petugas PPJ demi mengantarkan pelanggan KAI dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan dengan selamat," ujar Joni seperti dikutip Tagar dalam siaran pers KAI, Minggu, 6 September 2020.
Menurut dia profesi Petugas Pemeriksa Jalur memang jarang diketahui oleh masyarakat umum. Namun, yang perlu diketahui dalam melakukan tugasnya, Petugas Pemeriksa Jalur berjalan kaki menyusuri rel atau menggunakan transportasi khusus sejauh 8 sampai 12 kilometer (km) dari satu titik ke titik lain yang sudah ditentukan.
Mereka memeriksa secara detail kondisi jalur kereta, seperti kelaikan rel serta mengencangkan baut-baut rel. Petugas Petugas Pemeriksa Jalur juga membawa bendera merah, kuning, dan lampu handsign sebagai isyarat pengaman perjalanan kereta api.
"Berkat kontribusinya pelanggan dapat menikmati perjalanan kereta api dengan selamat dan nyaman," tuturnya.

Tak hanya disiplin dan teliti yang dituntut dari profesi Petugas Pemeriksa Jalur, tapi Petugas Pemeriksa Jalur juga harus memiliki fisik dan mental yang prima. Rasa kantuk saat dinas malam hingga dini hari mesti bisa dikuasai.
Begitu pula saat dihadapkan dengan kondisi cuaca yang buruk, saat memeriksa terowongan yang gelap, dan jembatan yang sangat tinggi. Petugas Pemeriksa Jalur menurutnya harus tetap berkomitmen melakukan tugas sebaik-baiknya demi keselamatan pelanggan KAI.
Dengan risiko pekerjaan yang cukup tinggi, menurut dia personel Petugas Pemeriksa Jalur wajib menjaga keselamatan diri, yaitu displin mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Petugas Pemeriksa Jalur pun harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan menjaga keamanan diri saat bertugas.
Petugas Pemeriksa Jalur kata dia, juga harus memiliki kecakapan dalam berpikir serta memahami tata cara dan prosedur pemeriksaan jalur kereta api. Selain itu, Petugas Pemeriksa Jalur juga dituntut untuk mampu menganalisis dan mengevaluasi hasil pemeriksaan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api serta menentukan pembatas kecepatan kereta api.
"Dengan peranan yang sangat penting tersebut, Petugas Pemeriksa Jalur harus melewati berbagai tahapan sebelum dinyatakan siap untuk terjun ke lapangan," ucapnya.
Menjadi Petugas Pemeriksa Jalur tidak serta merta mudah. Sebab, selama masa percobaan, calon Petugas Pemeriksa Jalur wajib mengikuti pelatihan modul Petugas Pemeriksa Jalur, diklat tenaga perawatan jalur kereta api tingkat pelaksana, dan sertifikasi calon pemeriksa jalur dari Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Setelah dinyatakan layak dan telah menerima Keterangan Kompetensi Petugas Pemeriksa Jalur yang dikeluarkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan KAI, barulah dapat secara resmi diangkat menjadi Petugas Pemeriksa Jalur KAI dengan serangkaian tugas yang menuntut tanggung jawab, disiplin, dan ketelitian.
"KAI memberikan pembinaan kepada para Petugas Pemeriksa Jalur secara berkala minimal 12 kali dalam setahun. Pembinaan tersebut mencakup evaluasi, uji kompetensi, dan motivasi untuk menumbuhkan semangat kerja dan kecintaan terhadap pekerjaan," kata dia.
Di saat pandemi Covid-19 para Petugas Pemeriksa Jalur juga diberikan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugas seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).
Sama seperti profesi lain di KAI, personel Petugas Pemeriksa Jalur juga memiliki jenjang karir. Mereka bisa promosi jabatan menjadi kepala satuan kerja, dan apabila kinerjanya bagus maka akan diangkat sebagai kepala urusan jalan rel. []