Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah meluncurkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) yang bertujuan mengembangkan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA).
Program ini, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap oleh dunia usaha.
Jenis keterampilan yang dapat diselenggarakan dalam Program PKK yang pertama adalah Agribisnis dan Agroteknologi. Lalu yang kedua keterampilan bahasa, Keterampilan Bisnis dan Manajemen, Kemaritiman dan Kesehatan.

Selain itu ada juga keterampilan bidang pariwisata, Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Kriya, Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Digital, Komunikasi dan Kepribadian, serta Jasa Pelayanan Pendukung (Hospitality).
Adapun warga masyarakat yang menjadi peserta didik program PKK ini, diprioritaskan berusia 17 sampai 25 tahun, pemegang KIP dengan salah satu kriteria sebagai berikut :
1. Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan.
2. Warga belajar paket C kelas 12.
3. Warga masyarakat yang menganggur, bukan siswa/mahasiswa.
Proses Pembelajaran di Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Kemendikbud. (Foto:Tagar/Kemendikbud)
Calon peserta Program PKK, wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone. Selain itu, calon peserta tidak sedang mengikuti program sejenis yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Baca juga : Peran Institusi Pendamping SMK Pusat Keunggulan
- Baca juga : Program SMK Pusat Keunggulan Kemendikbud Tuai Dukungan
- Baca juga : Program Peningkatan D3 ke D4 Kemendikbud
Sementara prosesnya dimulai dari pemberian pembelajaran secara teori yang dapat menggunakan pembelajaran secara daring. Dilanjutkan dengan pembelajaran praktik, lalu dilakukan evaluasi. Selanjutnya ada uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi. Setelah itu, lulusan program PKK kemendikbud akan diserap oleh IDUKA.[]