Jakarta - Aplikasi Snack Video belakangan ini menarik perhatian publik lantaran diblokir oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), menyusul temuan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menyatakan aplikasi tersebut adalah ilegal.
Situs dan aplikasi Snack video sendiri merupakan platform media sosial dengan basis video pendek. Selain membagikan konten yang dibuat, para penggunanya juga dapat berinteraksi langsung dengan pengguna lain di aplikasi tersebut melalui fitur siaran langsung alias live streaming.
Tidak hanya berinteraksi dengan sesama pengguna di dalam negeri, fitur live streaming juga memungkinkan para pengguna untuk semakin terkenal dan terekspos dengan skala internasional.
Seperti platform media sosial kebanyakan, para pengguna dapat men-subscribe akun pengguna lain jika tertarik untuk mengikuti konten-konten terbaru dari akun bersangkutan dan menyaksikan live streaming pengguna tersebut.
Para followers nantinya juga bisa mengirimkan kado dalam bentuk love, like, star, atau balon sebagai simbol dukungan jika mereka menyukai live streaming di akun tersebut.
Selain itu, Snack Video juga memiliki fitur music dan beauty filter yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan latar belakang musik yang mereka suka, serta memilih filter muka yang tepat guna mempercantik tampilan dalam konten video.
Aplikasi Snack Video juga memiliki fitur comment yang memungkinkan para pengguna berinteraksi langsung dalam bentuk komentar melalui tulisan di kolom yang telah disediakan.
Logo aplikasi Snack Video. (Foto: Google Play)
Situs dan aplikasi Snack Video tercatat mulai populer di kalangan warganet Indonesia sejak tahun 2020 lalu. Namun belakangan, Kominfo resmi melakukan kebijakan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan menyusul temuan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menyatakan aplikasi tersebut adalah ilegal.
Hal itu menjadi alasan mengapa aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan diakses oleh para penggunanya. Saat ini, situs dan aplikasi Snack Video sudah tidak bisa lagi diakses oleh para penggunanya dan memunculkan keterangan "can't connect to server" saat dibuka.
- Baca juga: Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Tidak Bisa Dibuka
- Baca juga: OJK Tetapkan SnackVideo Aplikasi Ilegal, Begini Faktanya
Sebelumnya, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kominfo agar melakukan pemblokiran beberapa situs dan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. []