Menilik Rapor Industri Pembiayaan 2019 dari OJK

erusahaan pembiayaan dan perjanjian fudisia Tanah Air mencatatkan pertumbuhan positif pada sepanjang 2019 berdasarkan catatan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Instagram/@ojkindonesia)

Jakarta - Perusahaan pembiayaan dan perjanjian fudisia Tanah Air mencatatkan pertumbuhan positif pada sepanjang 2019. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) capaian tersebut terlihat dari peningkatan aset pelaku usaha yang naik 2,65 persen atau sekitar Rp 13,38 triliun secara tahunan menjadi Rp 518,14 triliun.

Kepala Departement IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan pembukuan itu ditopang oleh piutang pembiayaan yang tumbuh 3,66 persen menjadi Rp 452,22 triliun.

"Berdasarkan jenis kegiatan usaha, piutang pembiayaan didominasi oleh pembiayaan multiguna sebesar Rp 274,84 triliun (61 persen). Kemudian, diikuti oleh pembiayaan investasi sebesar Rp 134,83 triliun (30 persen)," ujar Bambang W. Budiawan di Kantor OJK Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Selanjutnya, kata Bambang, berdasarkan objek pembiayaan, sektor ini didominasi oleh barang konsumtif sebesar Rp 317,15 triliun (68 persen) yang disumbangkan pembiayaan kendaraan bermotor sebesar Rp 300,58 triliun (64 persen). Diikuti kemudian barang produktif sebesar Rp 124,17 triliun (26 persen) yang di dalamnya didominasi oleh mobil pengangkutan sebesar Rp 49,23 triliun (40 persen).

"Dari sisi sumber pendanaan, industri ini memiliki total sumber pendanaan sebesar Rp 347,68 triliun, menurun 2,5 persen year-on-year yang setara dengan Rp 8,90 triliun," tutur dia.

Adapun, komposisi pendanaan terdiri dari pinjaman sebesar Rp 279,08 triliun (80 persen) dan penerbitan surat berharga sebesar Rp 68,60 triliun (20 persen). Selanjutnya, industri pembiayaan di dalam negeri membukukan total laba sebesar Rp 18,13 triliun, meningkat Rp 2,11 triliun atau sekitar 13,14 persen secara tahunan.

Dari pengelolaan piutang, pelaku usaha diketahui memiliki piutang bermasalah sebesar Rp 11,28 triliun dengan nilai pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) secara gros 2,40 persen. Rasio tersebut tipis dengan 7,98 persen atau sekitar Rp 980 miliar.

Pada sepanjang tahun lalu otoritas juga melakukan tindakan tegas dengan menutup sejumlah perusahaan pembiayaan yang dianggap bermasalah. Selama periode 2019, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu mencabut izin usaha empat perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, pada 2020 terdapat 10 persen perusahaan pembiayaan yang diperkirakan akan dikenakan pencabutan izin usaha jika tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar. []

Berita terkait
Jokowi Bebaskan Pajak Industri di Indonesia Timur
Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan dan keringanan pajak penghasilan keapda industri di Indonesia Timur.
IHSG Melemah, OJK Izinkan Buyback Tanpa RUPS
OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang sebelumnya dilepas perseroan.
OJK Sebut Virus Corona Penyebab Pelemahan IHSG
OJK buka suara atas pelemaham indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terus berlanjut sejalan dengan tekanan di berbagai bursa saham dunia.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.