Jakarta - Pemerintah kembali berencana menggelontorkan insentif fiskal kedua guna mengantisipasi dampak negatif penyebaran virus corona jenis COVID-19 terhadap sektor perekonomian. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan pihaknya kini sedang menggodok wacana tersebut dengan sejumlah kementerian maupun lembaga terkait.
"Memang sedang kami formulasikan nanti arahnya seperti apa. Selain itu, pemerintah juga akan menentukan jenisnya apa saja dan ditujukan untuk sektor apa serta mekanismenya bagaimana," ujar dia di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Menurut Menkeu, insentif fiskal diperlukan sebagai stimulus dunia usaha guna menjaga momentum pertumbuhan yang saat ini dinilai cukup rentan mengalami degradasi. Akan tetapi, dirinya enggan menyebutkan berapa nilai total insentif fiskal yang kini tengah disiapkan pemerintah. "Nanti pokoknya kalau sudah selesai akan disampaikan dan diumumkan," tutur Ani, panggilan akrab Sri Mulyani.
Stimulus ini mencakup ekspor dan impor, terutama dari kemudahan perizinan.
Sebelumnya, informasi kebijakan stimulus fiskal jilid dua telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu, 4 Maret 2020 di Jakarta. Dalam catatannya, salah satu fokus stimulus lanjutan ini adalah memberikan pelonggaran terhadap sejumlah bahan baku impor.

Menurut Airlangga, upaya tersebut akan dilakukan melalui penyederhanaan pengurusan dokumen kepabeaan. "Stimulus ini mencakup ekspor dan impor, terutama dari kemudahaan perizinan. Selain itu, ada juga pengintegrasian sistem perdagangan, perhubungan, serta bea cukai agar lebih sederhana dan terstandar," katanya.
Meski tidak menyebut berapa besaran yang akan dikucurkan, namun Airlangga memastikan bahwa nilai stimulus yang tengah dirancang pemerintah melebihi insentif terdahulu. "Targetnya lebih dari yang pertama," ucap Menko Perekonomian.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pada sejumlah sektor sejak awal tahun ini. Tercatat, setidaknya Rp 10,3 triliun telah dianggarkan negara guna meminimalisir ekses buruk COVID-19 terhadap perekonomian.
Sebagian besar, pemberian insentif dikucurkan melalui struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Berikut Tagar rangkumkan sektor-sektor penerima stimulus fiskal tersebut.
1. Sekor Perumahan Rp 1,5 Triliun
2. Program Keluaga Harapan Rp 4,5 triliun
3. Insentif Wisatawan Mancanegara Rp 298 tmiliar
4. Pengurangan Tarif Jasa Pelayanan Pesawat Rp 265,6 miliar
5. Relokasi Dana Khusus Rp 147 miliar
6. Diskon Avtur Rp 265,5 miliar
7. Hibah Hotel dan Restoran Rp 3,3 triliun. []
Baca Juga:
- Dua Skenario Hadapi Krisis Corona Berdampak Ekonomi
- Sri Mulyani Bicara Anggaran Penanganan Virus Corona