Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh penegak hukum dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020-2024. Ia menegaskan bahwa Kementerian akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Menkomdigi menegaskan bahwa pihaknya akan membantu proses hukum dengan menyediakan data yang diperlukan. "Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," ujar Menkomdigi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berlangsung pada Senin-Selasa, 17-18 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan kongkalikong antara pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 958 miliar, dan penyidik masih akan terus memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
Menkomdigi menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung proses hukum dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. "Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut kasus ini," ucap Menkomdigi, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kementerian.