Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membeberkan alasan dibalik penonaktifan Helmi Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas), seusai bertemu dengan kedua belah pihak di waktu yang berbeda.
"Dapat kami simpulkan bahwa persoalan ini merupakan persoalan internal," ujar Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2019.
Dari pertemuan internal dengan Dewan Pengawas pada 11.00 dan jajaran Direksi pada 14.00, ia mengaku jadi mengetahui prinsip tata kelola masing-masing pihak. "Kami bisa mengetahui prinsip-prinsip tata kelola lembaga dari masing-masing pihak," ucapnya.

Dengan demikian, daripada berlarut-larut Johnny memberikan saran untuk menyelesaikan secara internal. Sebab, sesuai dengan opsi Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak mempunyai kewenangan struktural terkait Dewan Pengawas maupun Direksi TVRI.
"Kami mengharapkan bentuk penyelesaiannya juga dapat dilakukan secara internal," tutur dia.
Helmy Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama TVRI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Surat tersebut mengatakan meski nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Helmy akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut TVRI.
Dewan Pengawas pun telah menetapkan Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Dirut TVRI, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik. []