Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menuturkan saat ini terdapat empat jenis penyiaran televisi di Indonesia. Adapun keempatnya adalah siaran free to air, berbayar, melalui pancaran satelit, dan streaming online.
"Free to air yaitu mainstream-mainstream TV yang ada saat ini baik penyiaran publik maupun lembaga-lembaga penyiaran swasta," kata Johnny saat membuka acara Sinergio TV secara virtual dari Sanggar Prathivi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, melalui keterangan tertulisnya.
Mainstream TV harus mengikuti seluruh undang-undang yang ada dan diatur secara disiplin.
Namun, kata dia, seiring dengan disrupsi teknologi, perkembangan penyiaran mulai bermunculan di berbagai platform dengan jenis penyiaran yang berbayar.
"Kedua, ada juga lembaga-lembaga baru yang disebut sebagai penyiaran berbayar seperti Indovision, Trans TV dan sejenisnya. Platform itu banyak digunakan juga atau disewa oleh berbagai jenis penyiaran," ujarnya.

Johnny melanjutkan, jenis penyiaran yang ketiga adalah penyiaran yang menggunakan akses kapasitas satelit untuk menampung hampir seluruh layanan broadcast di Indonesia.
"Baik itu kapasitas-kapasitas satelit yang dimiliki oleh Indonesia, maupun kapasitas-kapasitas satelit yang ada di orbit yang tidak dimiliki oleh Indonesia," tuturnya.
Untuk jenis penyiaran keempat, kata dia, adalah siaran streaming melalui platform digital. "Seperti Sinergio TV ini. Keempat-empatnya adalah hasil dari satu proses disrupsi dan informasi teknologi," ujarnya.
Johnny mengatakan saat ini lembaga penyiaran mainstream dihadapkan dengan bisnis Over The Top (OTT). Namun, dari sisi legislasi bisnis televisi melalui OTT belum ada payung hukum acuan penyiarannya.
"Mainstream TV harus mengikuti seluruh undang-undang yang ada dan diatur secara disiplin, tertib dengan kewajiban dan sanksi-sanksi," tuturnya.