Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, pengusaha perempuan dan perannya sangat strategis sebagai pahlawan ekonomi khususnya di sektor Koperasi dan UKM.
“Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk 10 besar ini berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report 2019-2020,” ujar Teten dalam Muktamar II Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia yang digelar secara daring pada Rabu, 2 Desember 2020.
Ia menjelaskan saat ini, perkembangan ekonomi syariah dan pengusaha perempuan sangat pesat. Data BPS saat ini memperlihatkan, 43,45 persen pengusaha UMKM nonpertanian adalah perempuan. Database Kemenkop UKM juga menerangkan dari total 123.048 koperasi aktif sejumlah 11.458 adalah Koperasi Wanita.

Teten menjelaskan, ekonomi industri kreatif perempuan pun menjadi tokoh utama. Berdasarkan Sensus Ekonomi 2016, yang memimpin masih pengusaha perempuan dengan persentase sebesar 54,96 persen.
“Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan untuk meningkatkan peran Pengusaha Muslimah, peran IPEMI sangatlah penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, menuju kemandirian ekonomi yang berkepribadian Indonesia dan berakhlakul karimah,” jelasnya.
Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk 10 besar
Pemerintah perlu bersinergi bersama IPEMI untuk mendorong perempuan masuk dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
”Terakhir, kepada seluruh peserta selamat melaksanakan Muktamar, membentuk jaringan yang lebih kuat dan semoga program yang telah dilaksanakan seperti Gallery IPEMI, Salon Muslimah, Media Majalah IPEMI dan Pendidikan Pelatihan Manajemen Usaha dapat terus dikembangkan untuk mendorong UMKM wanita semakin berdaya saing,” ucap Teten.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah di tengah pandemi menawarkan berbagai kemudahan melalui UU Cipta Kerja dan pemerintah terus menjalankan upaya akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Koperasi dan UMKM.
Tiga transformasi yang dituju yaitu transformasi ke sektor formal. Pelaksanaan Kebijakan Satu Pintu/one gate policy khususnya bersangkut paut dengan kemudahan perizinan usaha termasuk Perizinan Tunggal, Data Tunggal, dan lain-lain.
Kedua, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, melewati pengembangan inkubasi bisnis UMKM berkolaborasi dengan pilar pentaheliks, salah satunya Perguruan Tinggi serta mengoptimalkan agregator dan enabler.
- Baca Juga : Teten Masduki: Produk UMKM Harus Mengarah Custom Product
- Baca juga : Teten Masduki: Contoh Korporasi Petani Beroperasi Maret 2021
Ketiga, transformasi ke rantai nilai (value chain) bersumber pada klaster, kawasan, dan komoditas unggulan.
Teten mencontohkan melalui program korporatisasi petani/nelayan, belanja barang pemerintah dan BUMN, serta kemitraan usaha strategis baik dengan koperasi maupun usaha besar.
Turut Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PP IPEMI) dan para anggotanya. []