Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak banjir mengajukan cuti. Namun, dengan syarat menyertakan surat keterangan minimal dari ketua Rukun Tetangga (RT).
Karena dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti yaitu cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Banjir Jakarta masuk dalam kategori itu.
Tjahto mengatakan hal itu sesuai dengan aturan manajemen PNS. Menurut dia, PNS terdampak banjir masuk dalam kriteria aturan itu karena mempunyai latar belakang penting.
"Karena dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti yaitu cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Banjir Jakarta masuk dalam kategori itu," kata Tjahjo kepada Tagar, Kamis, 2 Januari 2020.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Ditetapkan berdasarkan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun, terkait lamanya batas waktu cuti, Tjahjo mengembalikannya kepada aturan berlaku di instansi terkait.
"Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam. Untuk lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," katanya.
Atas banjir yang melanda wilayah di Jabodetabek, Tjahjo mengaku prihatin. Dia berharap semuanya diberikan kesehatan menghadapi bencana alam ini.
"Tetap tabah dan sehat wal'afiat walau keluarga dan lingkungan kita sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," tuturnya.
Seperti diketahui hujan dengan intensitas tinggi menerjang Jabodetabek menjelang pergantian malam Tahun Baru 2020 hingga Rabu 1 Januari 2020 menyebabkan banjir melanda banyak titik di Jabodetabek. []