Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bila unsur pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maka siap dimutasi ke kementrian atau lembaga negara lain.
Belum matang, tapi konsep kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefa (Cahya Hardianto Harefa).
Menurut Tjahjo, unsur pegawai KPK akan bertugas layaknya pegawai ASN sebagai 'abdi negara'.
"Tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), bisa ke Kemenpan-RB , bisa ke mana-mana," ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019. (Foto: Tagar/Popi)
Hingga saat ini, kata Tjahjo, pemerintah sedang mematangkan pembahasan peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN. "Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK, sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu lah," kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut masih ada beberapa pembahasan yang belum masuk pada tahap finalisasi. "Belum matang, tapi konsep kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefa (Cahya Hardianto Harefa), masukan para Deputi juga sudah, bertahap," tuturnya.
Berpindahnya status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan buntut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. UU tersebut telah resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2019.
Kepegawaian KPK yang bertransformasi menjadi ASN yang dimaksud dalam UU KPK hasil revisi meliputi pegawai hingga penyidik internal lembaga antirasuah. Proses peralihan status kepegawaian KPK dijalankan dalam waktu minimal selama dua tahun. []