Jakarta – Sofyan Djalil, dinilai rasis sehingga Presiden Jokowi diminta untuk memecatnya dari jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini diungkapkan Zealous Siput Lokasari warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengirimkan surat terbuka.
"Saya menulis surat kepada presiden mohon supaya Pak Menteri ATR Sofyan Djalil dipecat karena Pak Menteri menerbitkan surat kepada bawahannya jajaran BPN di DIY untuk melakukan pembedahan atau diskriminasi atas WNI. Ada warga negara tertentu yang tidak boleh memiliki tanah supaya tidak dilayani," sebutnya pada Selasa, 26 Januari 2021 seperti dikutip dari CNN.
Celakanya, Pak Menteri secara implisit menyatakan jika WNI non pribumi ini ditujukan kepada orang-orang Tionghoa.
Zealous menjelaskan, hal ini bermula dari surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sofyan Djalil dalam surat itu menyatakan belum dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Menurut Zealous, dalam surat itu secara implisit Menteri ATR melakukan diskriminasi ras dan etnis. Sebab, Sofyan Djalil menggunakan istilah WNI non pribumi, yang menurutnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan RI.
"Celakanya, Pak Menteri secara implisit menyatakan jika WNI non pribumi ini ditujukan kepada orang-orang Tionghoa," sebutnya.
Adapun rekomendasi Ombudsman yang ditolak pelaksanaanya oleh Sofyan Djalil adalah rekomendasi tentang Maladministrasi atas belum terlaksananya pendaftaran peralihan hak milik atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Sleman.
Soal surat terbuka Zealous, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi mengaku heran dan balik menuding Zealous telah berbuat semena-mena lantaran Ia meminta Jokowi agar memecat Menteri Sofyan Djalil.
"Siput (Zealous) ini adalah warga negara berlebihan yang tidak paham persoalan hukum dan adat," kata Taufiqulhadi pada Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut Taufiqulhadi seharusnya Zealous bisa berpuas hati pasalnya, dia telah memiliki hak guna bangunan (HGB) di Yogyakarta.
"Jangan lagi meminta hak milik karena DIY memiliki ketentuan tersendiri soal hak milik di atas tanah," tegas Taufiqulhadi.
- Baca juga : Luhut: Food Estate Kesempatan Emas Modernisasi Pertanian RI
- Baca juga : Wamen LHK: Lima Aspek Pemulihan Lingkungan Banjir Kalsel
Taufiqulhadi juga menjelaskan, bahwa hak itu tidak ada kaitannya dengan Menteri ATR, melainkan otoritas pemda DIY. Mengenai ketentuan itu adalah usulan pemangku kepentingan Yogyakarta yang telah disetujui oleh pemerintah pusat.
Aturan tersebut adalah Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.
"Siput (Zealous) ini menentang ketentuan yang bersifat kearifan lokal. Ia menggugat ke pengadilan DIY beberapa tahun lalu, pengadilan menolak gugatannya. Justru (pengadilan) mengukuhkan permintaan pemangku kepentingan DIY," pungkasnya. []