Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan keheranannya atas sertifikat pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi. Luas sertifikat yang mencapai 581 hektar ini membuat Nusron terkejut, seiring dengan temuan ini yang menunjukkan adanya manipulasi data yang signifikan.
Menurut Nusron, saat berbincang dengan seseorang di atas perahu, ia mendengar pertanyaan yang menggambarkan keanehan situasi tersebut. "Ini bisa dikatakan akalnya selaut?" kata pria berbaju batik cokelat itu kepada Nusron. Mendengar hal itu, Nusron mengamini bahwa tindakan pejabat menerbitkan sertifikat laut adalah akal licik dan bahkan menyebutnya sebagai tindakan gila.
Nusron mengaku selama hidupnya belum pernah mengurus sertifikat lahan atau bangunan sendiri, yang membuatnya semakin terkejut dengan adanya penerbitan sertifikat laut yang mencapai 581 hektar. "Saya jujur saja, seumur-umur belum pernah mengurus sertifikat sendiri, saya kalau dunia lain paham," pungkas Nusron.
Temuan ini menunjukkan bahwa dari luas 581 hektar, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN). Sertifikat kedua perusahaan tersebut adalah jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, terdapat 11 individu yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
Adapun manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut menunjukkan bahwa SHM seluas 72,571 hektar sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya. Tanah seluas 11 hektar tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik, hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. Namun, setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius, dari area darat ke area pagar laut.