Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan tersebut, Yandri membahas temuan penyimpangan dana desa, khususnya penggunaan dana tersebut untuk keperluan ilegal seperti judi online. "Kami mendiskusikan hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, di mana banyak ditemukan penyimpangan dana desa, termasuk oknum kepala desa yang menggunakan dana tersebut untuk judi online," ungkap Yandri.
Yandri juga menyoroti penggunaan dana desa untuk kepentingan lain yang tidak sesuai, bahkan ada yang digunakan untuk membuat website fiktif. Ia menekankan pentingnya supervisi dari pihak Kejaksaan untuk mengatasi masalah ini. "Kami meminta Kejaksaan untuk mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa, sehingga ada efek jera bagi para oknum kepala desa agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," tambahnya.
Walaupun Yandri tidak merinci nama-nama oknum pelaku atau jumlah dana yang disalahgunakan, ia mengaku telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Kami telah menyerahkan semua data kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya, jumlah dana, atau lokasi kejadian," jelas Yandri.
Di samping itu, Yandri menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Desa dan Kejaksaan dalam pengawasan dana desa. Saat ini, Kejaksaan telah mengembangkan aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan masyarakat melaporkan masalah di desa secara langsung. "Selama 10 tahun terakhir, dana desa mencapai Rp 610 triliun, dan tahun ini sebesar Rp 71 triliun. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan dana tersebut digunakan dengan benar," tegas Yandri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan siap melakukan pendampingan dan penindakan jika ditemukan penyimpangan. "Kami akan melakukan pendampingan baik secara preventif maupun represif. Tujuannya adalah mencegah kebocoran dana dan menindak jika ada pelanggaran," pungkas Burhanuddin.