Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pernyataan dari Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mengenai kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kholid menyatakan bahwa keputusan ini dapat memukul daya beli masyarakat. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap dijalankan, namun dengan persiapan yang matang.
Kebijakan kenaikan PPN ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah dibahas bersama Komisi XI DPR sebelumnya. Sri Mulyani menekankan pentingnya persiapan yang baik agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan lancar.
"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," ujarnya.
Menteri Keuangan berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat terkait kebijakan PPN ini.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok," katanya.
Penjelasan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami dampak dan manfaat dari kebijakan tersebut.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan PPN ini bukanlah keputusan yang diambil tanpa pertimbangan. Debat panjang telah dilakukan di DPR untuk memastikan bahwa kebijakan ini seimbang dan adil bagi semua pihak.
"Waktu itu debatnya panjang di sini, kita mempertimbangkan berbagai aspek termasuk dampak sosial dan ekonomi," ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat.
Menyikapi kekhawatiran masyarakat, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomunikasi dan memberikan informasi yang transparan.
"Kita akan terus berkomunikasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini," ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mendukung dan memahami langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.