Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan aturan baru untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Salah satu fokus utama adalah menetapkan batas usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan terlindungi dari berbagai ancaman.
Meutya mengungkapkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di ranah digital. Tim ini akan bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan aturan tersebut dalam satu hingga dua bulan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi," kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Tim yang dibentuk oleh Komdigi melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak. Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk memperketat pengawasan, meningkatkan literasi digital, dan menindak tegas konten berbahaya.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa konten kasus pornografi anak Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus, menjadikan Indonesia peringkat ke-4 terbanyak di dunia dan ke-2 tertinggi di ASEAN. Selain itu, data Badan Pusat Statistik tahun 2021 mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk mengakses media sosial, sehingga berisiko terpapar konten berbahaya.
Meutya menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjadikan dunia digital sebagai ruang belajar yang aman bagi anak-anak. "Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman. Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman," pungkas Meutya.