Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa PT Sejahtera Tbk, hasil penggabungan PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk, akan dikenakan sanksi tegas jika gagal memenuhi kewajibannya. "Apabila tidak terpenuhi, ada sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin," kata Menkomdigi Meutya di kantornya, Kamis (17/4/2025).
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas baru ini meliputi pembangunan 8.000 menara BTS tambahan. Penambahan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan digital, terutama di daerah-daerah pelosok, dengan fokus pada lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Meutya juga menekankan bahwa pemerintah menetapkan target peningkatan kecepatan unduh (download) layanan. "Pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan, tapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen, di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029," jelasnya.
Penambahan BTS yang diwajibkan diproyeksikan mendukung implementasi jaringan 5G. "8.000 BTS baru yang diwajibkan, jadi artinya bisa lebih dari ini, yang tentu secara otomatis karena kita sudah memasuki era 5G, maka ini harapkan juga berbasis teknologi 5G," ujar Meutya.
Di sisi lain, Meutya memastikan bahwa entitas baru ini tetap memenuhi hak-hak karyawan, terutama terkait dengan potensi PHK pasca merger. "Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana bahwa kami memastikan tidak ada PHK untuk karyawan," tegasnya. Selain itu, layanan pelanggan yang saat ini mencapai 95 juta pelanggan gabungan dari ketiga perusahaan tidak akan terganggu.