Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan aturan perlindungan anak di internet. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa draf aturan tersebut sudah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang dipimpin oleh Alexander Sabar dan sedang dalam proses finalisasi.
Meutya menargetkan aturan perlindungan anak di internet dapat dirilis sesegera mungkin. Ia memberikan waktu satu bulan kepada Alexander Sabar dan timnya untuk menyelesaikan aturan lanjutannya. "Karena termasuk juga pemantauan dari ruang digital, jadi Pak Alex saya tugaskan dalam waktu satu bulan Peraturan Menteri itu bisa kita keluarkan," kata Meutya usai melantik sejumlah pejabat di Kementerian Komdigi.
Selain aturan perlindungan anak, Kementerian Komdigi juga sedang mengerjakan dua aturan lainnya, yakni terkait Pusat Data Nasional (PDN) dan penggunaan Artificial Intelligence (AI). PDN diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada Maret 2025, sementara aturan AI ditargetkan selesai dalam tiga bulan ke depan.
Meutya optimistis bahwa aturan-aturan ini akan berjalan lebih baik dari sebelumnya. "Mudah-mudahan bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya per akhir Maret ini. Jadi yang kami lakukan selama 2 bulan ini adalah mempersiapkan hal tersebut bisa berjalan menuju target di Maret," tuturnya.
Dengan aturan-aturan ini, Kementerian Komdigi berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terlindungi, terutama bagi anak-anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.