Jakarta, (Tagar 29/5/2018) - Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian memproses secara hukum kasus candaan bom, bukan hanya yang bercanda bom di Lion Air saja.
Sebelumnya dua orang anggota DPRD Banyuwangi yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (23/5).
Baca juga: Bikin Lelucon Bom Saat Akan Naik Pesawat, Dua Anggota DPRD Ini Digelandang Polisi
Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5) menyatakan:
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum.
Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda."
Ancaman bom diatur dalam Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Penyampaian informasi palsu soal bom yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda bisa dipidana penjara paling lama 8 tahun.
Sebelumnya Frantinus Nirigi (FN) seorang penumpang Lion Air berteriak atau bercanda ada bom, mengakibatkan tertundanya jadwal penerbangan, penumpang berhamburan ketakutan hingga ada yang terjatuh dari sayap pesawat. Belasan penumpang terluka dibawa ke rumah sakit.
Kasus FN ditangani Kepolisian Resor Kota Pontianak
"Hingga saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif pelaku yang mengatakan ada bom di tasnya kepada pramugari maskapai Lion Air tersebut," kata Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto, Senin (28/5) malam. (af)