Jakarta – Politikus Partai Hanura sekaligus Anggota DPR RI periode 2014-2019 Inas Nasrullah Zubir, mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perpres yang membatalkan PermenkopUKM No. 6/2020 tentang Bantuan Presiden (Banpres) UMKM lantaran berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini, seiring dengan viralnya video Bupati Bolaang Manggandow Timur (Boltim), Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar yang mengemukakan soal permainan dalam penyaluran bantuan Pemerintah untuk UMKM.
Perusahaan leasing mencari pelaku UMKM yang akan diusulkan menjadi penerima BPUM tapi kemudian diminta untuk meminjam dana dahulu kepada perusahaan leasing tersebut, dimana tentunya akan dikenakan bunga yang cukup tinggi dan dibayarkan setelah menerima bantuan BPUM.
“Yang disampaikan Bupati Boltim adalah benar bahwa perusahaan leasing Esta Dana memang termasuk lembaga pengusul BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) di Boltim karena memang sudah "diatur" dalam PermenkopUKM No. 6/2020, pasal 6, huruf d,” sebut Inas melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Desember 2020.
Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir. (Foto:Tagar/Headtopics)
Inas menjelaskan, dalam prakteknya, perusahaan leasing mencari pelaku UMKM yang akan diusulkan menjadi penerima BPUM. Namun, harus meminjam dana terlebih dahulu kepada perusahaan leasing dengan bunga tinggi.
“Yang dilakukan adalah perusahaan leasing mencari pelaku UMKM yang akan diusulkan menjadi penerima BPUM tapi kemudian diminta untuk meminjam dana dahulu kepada perusahaan leasing tersebut, dimana tentunya akan dikenakan bunga yang cukup tinggi dan dibayarkan setelah menerima bantuan BPUM,” tuturnya.
Bahkan yang sangat mencengangkan menurut Inas, adalah Dinas Koperasi setempat dibuat seolah-olah hanya mampu mengusulkan 420 pelaku UMKM saja. Sehingga sisanya meminta bantuan Esta Dana untuk mencari dari total penerima, yakni 3.205 BPUM.
“Oleh karena itu, Presiden harus segera menerbitkan Perpres untuk membatalkan PermenkopUKM No. 6/2020 karena berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” harapnya.
Menanggapi video viral tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, menegaskan bahwa tidak benar Pemda tidak dilibatkan oleh Kementriannya dalam program ini.
Penyaluran BPUM berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.
Hanung Harimba juga menjelaskan, salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura. Perusahaan tersebut merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.
- Baca juga : Dinas Koperasi Mamuju Bantah Adanya Pemotongan Banpres UMKM
- Baca juga : Status Penerima BPUM Berubah, Begini Cara Mengurusnya
Oleh sebab itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga pengusul tersebut, bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," sebutnya.
KemenKopUKM sendiri, menurut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator. []