Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang selama ini beroperasi di Danau Maninjau, harus dikerjakan secara matang.
Dipindahkan semua (17.000 keramba) ke lokasi baru agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara para petani keramba.
Penataan tersebut, jangan sampai mengganggu perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan budidaya. Hal ini, disampaikan Menteri Trenggono saat melakukan peninjauan lapangan di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
“Saya rasa hal ini perlu dibenahi dengan baik. Namun untuk pembenahan tersebut harus dipikirkan pula kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi petani KJA atau keramba,” tutur Menteri Trenggono, Kamis, 3 Juni 2021.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Trenggono setelah mendengar laporan dari Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Audy Joinaldy dan Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman mengenai over capacity KJA yang ada di Danau Maninjau. Setidaknya pada saat ini terdapat sekitar 17.000 petak KJA di Danau Maninjau. Angka ini melebihi rekomendasi LIPI yaitu maksimal 6.701 kapasitas untuk petak KJA di lokasi tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Andri Warman, tidak semua keramba yang ada di Danau Maninjau adalah milik masyarakat setempat, namun milik investor dari luar Agam, yang mana bahkan banyak KJA yang tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah setempat. Untuk itu sebelum melakukan perapihan, Pemerintah Kabupaten Agam akan segera membentuk tim kecil guna melakukan pendataan KJA beserta pemilik serta petani yang bekerja di KJA.
Atas kondisi tersebut, lebih lanjut Menteri Trenggono memberikan solusi terkait dengan perapihan KJA di Danau Maninjau agar masyarakat yang sudah menjadi petani ikan tidak kehilangan mata pencahariannya. Dia pun meminta Pemerintah Daerah untuk menyiapkan lahan baru agar aktivitas budidaya ikan tetap berjalan dengan semestinya namun tidak di Danau Maninjau namun di lokasi yang lebih layak.
- Baca juga : KKP Siapkan Peraturan Baru Pedoman Sektor Kelautan dan Perikanan
- Baca juga : KKP Kenalkan Platform Pelatihan Perikanan Digital E-Jaring di Asia Tenggara
“Jika tujuan perapihan ini agar masalah lingkungan terkendali serta pariwisata berkembang dengan baik, saya menyarankan untuk tidak hanya mempertahankan 6.000 keramba (sesuai kapasitas maksimum rekomendasi LIPI) lalu mengurangi 11.000 keramba lainnya. Namun justru dipindahkan semua (17.000 keramba) ke lokasi baru agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara para petani keramba,” tegas Menteri Trenggono
“Masyarakat perikanan ini harus tetap dapat dipertahankan mata pencahariannya sehingga kesejahteraannya terjaga. Jadi secara ekonomi dan ekologi berjalan seimbang. Saya minta Bapak Bupati Agam untuk menyediakan lahannya,” sambungnya.[]