Menteri Yusril: Koruptor Dimaafkan Jika Kerugian Negara Dikembalikan

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa hukum pidana modern lebih berfokus pada rehabilitasi dan kesadaran hukum daripada efek jera.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan tentang efek jera koruptor. (Foto: Tagar/Instagram/@yusrilihzamhd)

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan menarik tentang efek jera koruptor jika dimaafkan. Dalam diskusi di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024), Yusril mengatakan bahwa hukum pidana modern tidak lagi banyak berfokus pada efek jera. Menurutnya, konsep ini lebih mirip dengan "otak Belanda" yang telah lama ditinggalkan.

Yusril menjelaskan bahwa efek jera tidak lagi menjadi target utama dalam hukuman. Sebaliknya, tujuan utama hukuman adalah untuk membuat pelaku sadar akan perbuatannya. "Karena efek jera itu tidak lagi menjadi target utama. Orang dihukum supaya dia sadar. Jadi ada dia itu rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuhah-lah kira-kira begitu," ujar Yusril.

Menurut Yusril, koruptor akan dimaafkan jika kerugian negara dikembalikan dan pelakunya dipidanakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera. Dia mencontohkan bahwa korupsi sering terjadi karena pelaku mengemban jabatan tertentu. "Kerugian negara dikembalikan, orangnya dipidana begitulah kira-kira. Kenapa? Kan efek jera supaya nggak ngulang lagi. Coba ambil contoh misalnya. Kenapa dia korupsi? Karena dia jadi bupati. Korupsi kan terkait sama jabatan. Kenapa dia disuap? Ya karena dia pejabat," tuturnya.

Yusril menambahkan bahwa efek jera yang dilakukan pemerintah saat ini cukup efektif untuk membuat para koruptor kapok. Menurutnya, koruptor tidak akan mengulangi perbuatannya jika mereka tidak lagi menjabat. "Nah jadi efek jera ada itu kan supaya orang itu kapok melakukan. Tapi bagaimana dia mau melakukan lagi kalau dia bukan bupati lagi? Nah itu. Jadi sebagian besar orang yang melakukan korupsi itu, kecuali suap itu terkait dengan jabatan," jelasnya.

Dengan pendekatan ini, Yusril berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi. Dia menekankan pentingnya rehabilitasi dan kesadaran hukum, bukan hanya hukuman semata, untuk mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa depan.

Berita terkait
Opini: Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Advokat Perspektif Pancasila
Opini: Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice oleh Advokat Perspektif Pancasila, Oleh: Darwin Steven Siagian.
Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Korupsi Kemenkomdigi: 26 Tersangka Ditetapkan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan korupsi Kemenkomdigi dari penyelidikan menjadi penyidikan, melibatkan 26 tersangka.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
0
Menteri Yusril: Koruptor Dimaafkan Jika Kerugian Negara Dikembalikan
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa hukum pidana modern lebih berfokus pada rehabilitasi dan kesadaran hukum daripada efek jera.