Menteri Yusril: Paulus Tannos Masih Dikaitkan dengan Korupsi e-KTP Meski Jadi WNA Afrika Selatan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait dugaan perpindahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: Antara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait dugaan perpindahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos. Meskipun saat ini Tannos diduga telah menjadi Warga Negara Afrika Selatan, Yusril menegaskan bahwa aksi korupsi tersebut dilakukan ketika Tannos masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah ke Warga Negara Afrika Selatan," ujar Yusril kepada wartawan. Menurutnya, pemerintah masih menganggap Tannos sebagai WNI, terutama dalam konteks kejahatan yang dilakukannya.

Di sisi lain, pemerintah juga menunggu tanggapan dari otoritas Singapura terkait status kewarganegaraan Tannos. Yusril menegaskan bahwa jika ada pertanyaan, pemerintah akan memberikan bukti-bukti pendukung bahwa Tannos pernah menjadi WNI dan terlibat dalam aksi korupsi tersebut. "Ketika pemerintah Singapura menganggap dia bukan WNI, kita juga bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah WNI, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi," tuturnya.

KPK telah bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Paulus Tannos, yang berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Tannos telah tertangkap di Singapura dan sedang ditahan. Proses ekstradisi masih berlangsung, dan KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses tersebut.

Paulus Tannos, selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019. Perusahaan Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diperkaya sebesar Rp145,8 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Meskipun bergabung sebagai anggota konsorsium terakhir, perusahaan milik Tannos mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Berita terkait
Apakah Seseorang yang Tidak Punya e-KTP Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
e-KTP merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan menggunakan e-KTP, seseorang akan dapat melakukan pendaftaran untuk berbagai keperluan.
Rohidin Mersyah: Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Dana ASN untuk Pilgub
KPK mengusut dugaan korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait pengumpulan dana dari ASN untuk Pilgub Bengkulu.
KPK Beri Sanksi Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi Tersangka Korupsi Proyek Fly Over Riau
KPK mengambil langkah tegas lima tersangka terkait proyek pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno/Hatta di Provinsi Riau.
0
Menteri Yusril: Paulus Tannos Masih Dikaitkan dengan Korupsi e-KTP Meski Jadi WNA Afrika Selatan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait dugaan perpindahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos.