Jakarta - Artis Vernita Syabilla meminta maaf kepada keluarganya karena terbelit dalam dugaan kasus prostitusi online. Vernita ditangkap Tim Khusus Unit perlindungan Wanita dan Anak Polresta Bandar Lampung pada Selasa 28 Juli 2020, sekitar pukul 17.00-18.30 WIB.
Di sini saya menyesal dan saat kejadian saya tidak melakukan apa-apa.
Polresta Bandar Lampung yang menggelar konfrensi pers menghadirkan artis berusia 27 tahun tersebut didampingi oleh pengacaranya, Teguh Sumarno. Dengan pandangan agak menunduk, Vernita Syabilla mengucapkan permintaan maafnya.
"Saya minta maaf kepada semua keluarga saya yang mungkin shock dengan pemberitaan di luar sana yang simpang siur dan belum terbukti kebenarannya," kata Vernita Syabilla, dikutip dari unggahan video di Instagram resmi @polresta_bandarlampung, Kamis 30 Juli 2020.
Vernita Syabilla. (Foto: Instagram/@vernitasyabilla)
Dalam konfrensi pers itu, Vernita Syabilla yang memakai blazer kotak-kotak panjang juga mengaku menyesal. Wanita asal Bandung yang juga dikenal lewat single berjudul Koko Tamvan itu menampik dirinya sedang bermesraan saat diciduk anggota Polresta Bandar Lampung.
"Di sini saya menyesal dan saat kejadian saya tidak melakukan apa-apa, saya masih berpakaian utuh. Salahnya saya di dalam kamar hanya berduaan. Posisinya pun berjauhan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polresta Bandar Lampung menetapkan Vernita Syabilla sebagai saksi sampai proses pengembangan terhadap bukti temuan. Sedangkan muncikari NK dan MNA yang ditangkap bersama dengan sang artis, telah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari itu juga, setelah penyelidikan meningkatkan menjadi penyidikan sehingga status hukum kepada ketiga berhasil kita amankan, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MMA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers tersebut.