Menunggu Evi Apita Maya 'Edit Foto Terlalu Cantik' di Mahkamah Konstitusi

Digugat ke jalur hukum karena mengedit foto terlalu cantik, apa yang akan disampaikan Evi Apita Maya di Mahkamah Konstitusi?
Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya. (Foto: Antara/Nur Imansyah)

Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto editan atau rekayasa terlalu cantik untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Keterangan Evi Apita Maya sebagai pihak terkait akan disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019, mulai pukul 14.00.

"InsyaAllah saya akan hadiri. Semua yang dipersoalkan sudah kami siapkan jawaban dan nanti pengacara akan menjawab semua," tutur Evi Apita Maya saat dihubungi Antara di Jakarta.

Perkara calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah dari Nusa Tenggara Barat (NTB) akan disidangkan di Panel III diketuai hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI petahana dari daerah pemilihan NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya yang diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.

Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.

InsyaAllah saya akan hadiri. Semua yang dipersoalkan sudah kami siapkan jawaban dan nanti pengacara akan menjawab semua.

Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.

Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang daftar calon tetap perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.