Mercury di Kosmetik Ancam Pemilik Toko 15 Tahun Penjara

Pemilik toko kosmetik di Jalan Bougenvile Kompleks Pasar Lama Timika terancam pidana penjara selama 15 tahun karena gunakan zat mercury untuk meracik kosmetik.
Polisi Wanita menunjukan barang bukti hasil tangkapan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2017 saat rilis di Polres Gorontalo Kota, Gorontalo, Jumat (9/6). Ratusan produk kosmetik, makanan, dan obat-obat tidak layak edar disita dari sejumlah pasar swalayan di Kota Gorontalo. (Foto: Ant/Adiwinata Solihin)

Timika, (Tagar 14/6/2017) – Pemilik salah satu toko kosmetik berinisial Y di Jalan Bougenvile Kompleks Pasar Lama Timika, Papua, terancam pidana penjara selama 15 tahun karena menggunakan zat mercury untuk meracik kosmetik yang akan dijual kepada para konsumen.

Sampel kosmetik yang diracik Y telah dikirim ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua di Jayapura untuk diteliti. Hasil penelitian BPOM Jayapura pada 2 Juni 2017 menyimpulkan bahwa bahan-bahan kosmetik yang diracik Y mengandung zat mercury yang sangat membahayakan bagi kesehatan manusia.

“Ada tiga krim wajah dan dua krim body yang kami kirim untuk diperiksa di BPOM Jayapura, semuanya mengandung mercury. Tersangka kita kenakan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali di Timika, Rabu (14/6).

Tersangka Y ditangkap di toko kosmetik miliknya di Kompleks Pasar Lama, Kelurahan Koperapoka Timika pada Jumat (12/5). Dari tokonya, polisi menyita 541 pot kosmetik dengan 20 merek.

Kordiali mengatakan semua barang kosmetik yang dijual Y tidak memiliki izin edar. Adapun mercury yang terdapat dalam bahan kosmetik yang diracik dan kemudian dijual Y merupakan zat karsinongenik yang dapat menyebabkan kanker dan zat teratogenik yang menyebabkan cacat janin dalam masa kehamilan. Efek lain yang ditimbulkan mercury yaitu menyebabkan alergi dan iritasi pada kulit. (yps/ant)

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"