Meredam Kegaduhan, Ikatan Dokter Indonesia tidak Jadi Mencoret Nama Terawan dari Keanggotaan IDI

Ikatan Dokter Indonesia menunda sanksi etik pada dr Terawan, artinya hingga kini dr Terawan masih anggota Ikatan Dokter Indonesia.
Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang populer dengan metode cuci otak dalam penyembuhan penyakit stroke. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 9/4/2018) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang populer dengan metode cuci otak dalam penyembuhan penyakit stroke. 

"Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," jelas Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis dalam keterangan tertulis, Senin (9/4/2018).

Selain itu, Ilham menambahkan, Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA atau Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assessement Kementerian Kesehatan RI. 

(Baca juga: Memahami Metode Cuci Otak dr Terawan yang Sedang Menjadi Perdebatan Itu)

Menyikapi hal itu, PB IDI selaku level eksekutif di tingkat pusat perlu dan wajib menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:Latar belakang penundaan pencabutan keanggotan dr Terawan dari IDI, yaitu sehubungan dengan telah terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta kalangan profesi dokter disertai dengan ketimpangan informasi yang tajam diakibatkan tersebarnya keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat rahasia dan intern. Hal yang dapat berdampak negatif serta merugikan masyarakat pada umumnya dan kalangan profesi kedokteran serta institusi terkait. Ketimpangan informasi juga disebabkan ketidakpahaman masyarakat terkait etik profesi kedokteran serta ketidakpahaman kalangan dokter terkait proses yang terjadi di internal organisasi profesi.

Menyikapi hal itu, PB IDI selaku level eksekutif di tingkat pusat perlu dan wajib menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. MKEK adalah unsur di dalam IDI yang bersifat otonom berperan dan bertanggung jawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. Bahwa keputusan MKEK yang bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB IDI.

2.Bahwa tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh awam dengan sebutan Brain Wash (cuci otak) telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter.

Sebelumnya MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan. 

Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia. "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia. 

Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi, "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat." (sa)


Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.