Jakarta - Kuasa hukum drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Dua orang, yakni ayah dan istri Jerinx, maju menjadi pihak penjamin.
Surat permohonan penangguhan penahanan dilayangkan kuasa hukum Jerinx ke Mapolda Bali pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 10.45 WITA. Surat tersebut diantar langsung oleh Gendo, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, Wayan Arjono.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, dikutip Tagar pada Jumat, 14 Agustus 2020.
"Kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx. Penjamin kedua adalah Nora, istrinya," kata dia.
Gendo mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dilakukan karena Jerinx SID merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, kata dia, ayah dan istri Jerinx SID menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Sebelumnya pada Rabu, 12 Agustus 2020, Polda Bali melakukan penahanan terhadap I Gede Ari Astina sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
Penahanan dilakukan aparat kepolisian menyusul penetapan Jerinx SID sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan kepada Jerinx yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
- Baca juga: Nora Alexandra Tulis Pesan Soal Penahanan Jerinx SID
- Baca juga: Makna Emoji Babi di Unggahan Kritik Jerinx SID ke IDI
Pasal sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. []