Sidang putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung dengan intens. Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini telah memutuskan lima perkara hingga pukul 10.00 WIB. Dari lima perkara tersebut, tiga gugatan diterima, sementara dua gugatan lainnya ditolak oleh MK. Ketiga gugatan yang dikabulkan semuanya berkaitan dengan sengketa pemilihan bupati (pilbup).
Perkara pertama yang dikabulkan oleh MK adalah sengketa pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman karena syarat pencalonannya dinyatakan tidak sah. Selain itu, MK juga membatalkan hasil kemenangan Anggit. Ketua MK, Suhartoyo, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati.
MK juga mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa pilbup Mahakam Ulu. Hakim MK menemukan adanya pelanggaran berupa kontrak politik antara pasangan calon (paslon) nomor urut tiga dengan setiap Ketua RT di Mahakam Ulu. Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa unsur pelanggaran tersebut telah terpenuhi secara masif. MK kemudian mendiskualifikasi paslon tersebut dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan paslon yang didiskualifikasi.
Perkara ketiga yang dikabulkan oleh MK adalah sengketa pilbup Boven Digoel dengan nomor perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menemukan bahwa syarat pencalonan bupati terpilih Boven Digoel tidak sah. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi bupati terpilih tersebut dan membatalkan kemenangannya. Suhartoyo menegaskan bahwa pemungutan suara ulang di Boven Digoel harus dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari tanpa melibatkan pihak yang telah didiskualifikasi.
Dalam sidang ini, MK akan memutuskan 40 perkara yang mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Beberapa perkara yang ditangani termasuk sengketa pilgub Papua dan pilwalkot Banjarbaru. Sidang ini menunjukkan komitmen MK dalam menegakkan keadilan dan integritas dalam proses pemilihan umum di Indonesia.