Hari kedua putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung, di mana 49 perkara Pilkada dibahas di ruang sidang utama MK pada Rabu (5/2/2025). Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa dari 49 perkara yang dibacakan, 47 di antaranya tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena telah diputuskan dalam sidang.
Menariknya, tujuh perkara lainnya masih berlanjut ke tahap pembuktian. Arief menjelaskan, "Ada tujuh perkara yang belum diucapkan keputusannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian." Tujuh perkara ini meliputi Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Boven Digoel, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Arief menambahkan bahwa tujuh perkara yang berlanjut ini akan mengikuti sidang pembuktian yang akan diadakan pada 7-17 Februari 2025. "Untuk kapan persidangan digelar secara tepat, para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari panitera MK," ucapnya. Hakim juga mengingatkan pihak-pihak yang terkait untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan ditampilkan dalam persidangan.
Batas saksi dan ahli yang diberikan untuk perkara tingkat provinsi adalah maksimal enam orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota maksimal empat orang. "Daftar identitas keterangan saksi, CV, dan surat izin (instansi untuk) keterangan ahli dapat diajukan ke MK sehari sebelum sidang," ujar Arief. Persiapan ini penting untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan lancar dan efektif.
Putusan MK ini menandai tahap penting dalam proses hukum Pilkada, di mana setiap pihak harus mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap selanjutnya. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen MK dalam menegakkan keadilan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.