Medan - Pengemudi mobil Batik Air berinisal RP, 34 tahun, warga Jalan Swadaya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Jumat, 30 Oktober 2020.
Pasalnya dari mobil bertuliskan Batik Air BK 7781 MV yang dia kemudikan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
Petugas Avsec Bandara KNIA pun membawanya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diperiksa lebih jauh.
Kasus ini terus kami dalami, siapa pemilik narkotika itu
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Darojat, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan dari petugas keamanan Bandara KNIA.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Darojat.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)
Setelah dilakukan pemeriksaan tiga kali 24 jam, RP tidak terbukti sebagai pemilik narkotika itu dan dia pun dipulangkan.
"Kami memang menerima pelimpahan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RP, dia tidak mengetahui siapa pemilik narkotika itu. Akhirnya dia kami pulangkan. Narkotika 0,13 gram itu ditemukan petugas keamanan bandara dari dalam mobil Batik Air yang dikemudikan RP," kata Agus kepada Tagar, Senin, 2 Oktober 2020.
Selain meminta keterangan terhadap RP, polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya urine RP negatif.
Polisi kata Agus, tetap akan mendalami kasus kepemilikan sabu tersebut. RP dipulangkan, namun mobil tetap diamankan guna penyelidikan lebih jauh.
"Kasus ini terus kami dalami, siapa pemilik narkotika itu. Urine RP negatif dan dia bukan tersangka kepemilikan narkotika itu," ungkapnya.[]