Tarutung - Seorang pria asal Aceh, tersangka pencuri kendaraan bermotor di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut pada Juli 2020, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara pada Sabtu, 26 September 2020.
Pria tersebut berinisial MJS, 32 tahun, warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Informasi diperoleh Tagar, tersangka MJS mencuri sepeda motor Honda Repsol milik Andarson Silitonga, 50 tahun, dari depan rumahnya di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong pada 26 Juli 2020 lalu.
Tersangka ketiban sial karena polisi berhasil mencium gerak-geriknya saat bermaksud menjual hasil curian dengan harga miring kepada seorang calon pembeli.
Baca juga: Viral Pengacara di Taput Lawan Petugas Pengadilan
Untuk memuluskan penangkapan MJS itu, tim Opsnal Polres Taput dipimpin Bripka Budi Simamora menjalin kerja sama dengan Resmob Polda Aceh.
Dia berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, tersangka mencongkel sepeda motor
"Ini berkat pengembangan informasi diperoleh tim kami bahwa motor yang sedang ditawar-tawarkan oleh tersangka sangat sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kami terima laporan adanya pencurian sepeda motor di Polsek Siborongborong pada 26 Juli 2020 lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Ajun Inspektur Satu Walfon Barimbing pada Senin, 28 September 2020.

Modus Penjual Kain
Walfon mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka MJS mulus melakukan aksi karena sebelumnya sudah membaca situasi lingkungan korbannya dengan modus berjualan kain.
"Tersangka sudah sering melewati rumah korban. Dia berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara," katanya.
Baca juga: Kru Garuda Tewas Ditabrak Mobil Pendeta di Taput
Walfon menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Dia dan barang bukti sepeda motor pun diboyong ke Polsek Siborongborong.
"Tersangka berikut barang bukti tiba pada di Polsek Siborongborong pada Minggu, 29 September 2020 untuk proses penyidikan," ungkapnya.
Walfon menyebut, tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Siborongborong. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. []