Modus Tukar Uang, Pasutri di Malang Diamankan Polisi

Pelaku beraksi di Kota Malang dengan modus menawarkan penukaran uang asing kepada korbannya. Padahal mata uang asing tersebut sudah tak berlaku.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simamarta Permata menunjukkan barang bukti saat konfersensi pers, Selasa 17 Desember 2019. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Aksi tindak kejahatan penipuan pasangan suami istri, AS 43 tahun dan AAN 37 tahun, berakhir di balik jeruji bersi. Dua komplotan asal Magelang, Jawa Tengah itu ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota, Senin 16 Desember 2019 kemarin.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simamarta Permata mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari laporan salah satu korban pada kejadian Jumat 1 November 2019. 

Pelaku ada empat. Dua tersangka sudah tertangkap yaitu AS dan AAN yang juga pasangan suami istri.

Saat itu, empat komplotan pelaku tersebut melancarkan aksinya di sekitar kantor BNI di Jalan Veteran, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

”Pelaku ada empat. Dua tersangka sudah tertangkap yaitu AS dan AAN yang juga pasangan suami istri. Dua lainnya masih DPO (daftar pencarian orang), yaitu tersangka A dan TKA alias M,” ujar mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.

Dijelaskan Leo, ke empat pelaku berbagai tugas saat menjalankan setiap aksinya. Tersangka AS berperan sebagai driver dan AAN berperan mendampingi korban mencairkan uang di bank. Sedangkan A berperan sebagai pegawai bank dan TKA sebagai orang yang menawarkan uang asing.

”Saudara TKA ini yang memiliki uang asing dan menawarkan kepada korban untuk mau menukarkan uangnya. Dia juga menjanjikan akan memberikan sebagian hasil penukarannya kepada yayasan jika korban mau menukarkan uangnya tersebut,” jelasnya.

Setelah terpedaya, korban kemudian diajak pelaku untuk dilakukan penukaran. Namun, untuk penukarannya para pelaku ini tidak mau jika dilakukan di bank. Mereka beralasan kepada korban bahwa penukaran di bank adalah Riba.

”Saat korban ini mau. Dua pelaku lainnya pun mendekat menggunakan mobil yang dikendarai AS. Kemudian, korban diajak ke suatu tempat untuk melakukan transksi penukaran uangnya,” terang mantan Kapolres Batu itu.

Setelah tiba ditempat yang ditentukan tersebut. Tersangka A yang berperan sebagai pegawai Bank seolah-olah mengecek uang asing yang dibawa TKA. Kemudian mengatakan kepada korban bahwa uang tersebut asli dengan tujuan agar membuat korban percaya.

Padahal, uang tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa dan tidak digunakan oleh negara yang bersangkutan. Seperti diketahui, uang asing yang dibawa TKA adalah mata uang Brazil dan Rusia.

”Nah, saat korban ini terbujuk. Korban menarik uang di bank yang didampingi AAN. Setelah transaksi penukaran uang selesai. Korban kemudian ditinggal begitu saja ditempat tersebut,” tuturnya.

Diketahui, korban saat itu memberikan uang kepada pelaku kurang lebih sebanyak Rp 540 juta.

”Tersangka A ini yang berperan sebagai petugas bank menggunakan ID Card palsu. Tujuannya agar korban percaya. Ini beberapa ID Card yang digunakan,” imbuhnya sambil menunjuk barang bukti berupa beberapa ID Card Bank.

Setelah korban mengecek, ternyata uang hasil penukarannya sudah kadaluarsa. Korban pun merasa tertipu oleh komplotan tersebut yang kemudian melaporkannya kepada Polresta Malang Kota.

”Dari laporan itulah, kita langsung lakukan penyelidikan. Dan akhirnya kita tangkap dua tersangka kemarin itu di rumahnya yaitu di Wates, Magelang. Dan dua orang lainnya masih DPO,” tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan dari rumah pelaku. Diantaranya yaitu dua KTP atas nama tersangka, mata uang Brazil pecahan 1000 sebanyak 48 lembar dan mata uang Rusia pecahan 1000 sebanyak 168 lembar yang semuanya sudah kadaluarsa. 

Kemudian uang tunai Rp 509 ribu, 7 buku tabungan BCA, 3 buku tabungan BNI, 4 buku tabungan BRI dan 1 buku tabungan Mandiri.

Selain itu, setidaknya juga ada 8 kartu identitas bank yang diantaranya 1 Bank BCA, 2 Bank Mandiri, 2 Bank BRI, 2 Bank BNI dan 1 kartu Telkom. Semuanya bukan atas nama tersangka, melainkan atas nama Reva dan Aldila.

Selanjutanya, beberapa barang berharga dan elektronik juga diamankan. Seperti dua televisi, tas dan baju yang merupakan pembelian dari hasil uang penipuan. Terakhir, satu bendel uang asli Rp 300 ribu yang tergabung dalam potongan kertas.

”Barang bukti lainnya tiga rekaman CCTV di tiga bank yang berada di Kota Malang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Leo menambahkan bahwa incaran pelaku ini rata-rata korban yang berada disekitar bank. Artinya, siapun mereka yang terlihat membawa uang banyak akan ditawarkan untuk menukarkan uangnya dengan uang asing.

”Dia lihat dulu, rata-rata disekitar bank. Kalau di bank kan, kalau nggak ngambil atau nyetor. Mau itu pengusaha atau siapapun yang terlihat membawa uang banyak,” jelasnya.

Sementara pengakuan pelaku AS, dia melakukan aksinya sudah sebanyak tiga kali di Kota Malang. Dua kali di tahun 2018 yakni Jumat, 12 Oktober dan Selasa, 25 September. Terakhir, di Jalan Veteran, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Jum’at 1 November 2019.

”Total, di Malang sudah tiga kali dengan tahun lalu. Kebetulan (sebelum tertangkap), kami ingin ke Malang untuk melakukan ini (penipuan),” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa 17 Desember 2019.

Sedangkan uang hasil tindak kejahatannya tersebut. AS mengaku dibagi rata dan digunakan untuk membeli alat elektronik dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian hasilnya, dia mengungkapkan bahwa juga disumbangkan ke masjid dan yatim piatu.

”Uang seperti ini tidak pernah berkah, bosen jadinya. Makanya, selain hasilnya sudah di bagi-bagi. Kita juga sumbangkan ke fakir miskin dan masjid,” kata bapak yang mengaku memiliki enam anak itu.

Dia juga mengaku, aksinya tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun atau sejak 2009 silam. Dalam setiap aksinya, mereka berempat bersama istri dan dua temannya asal Jakarta yang saat ini masih buron.

”Sudah lama, 10 tahun yang lalu. Sebelumnya bekerja di proyek di Jakarta dan Kalimantan Timur. Saya janji tidak akan lagi melakukan ini lagi,” terangnya.

Dari tiga kali aksinya di Malang, dia kurang lebih mendapatkan uang Rp 686 juta. Dengan rincian korban pertama Rp 11 juta, korban ke dua Rp 500 juta dan korban ke tiga Rp 175 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, ke dua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. []

Berita terkait
Diduga Sopir Mengantuk, Truk di Jember Tabrak Rumah
Kanit Lantas Polres Jember menduga sopir mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Pembangunan SPBU di Pamekasan Ditolak Warga
Warga Palengaan, Pamekasan menolak pembangunan SPBU selain tidak memiliki izin, warga juga tidak pernah menandatangani surat persetujuan bangunan
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Jatim Hanya 3 Persen
Perlambatan ekonomi juga dialami Jatim karena faktor turunya nilai ekspor selama 2019.
0
Cara Mudah Download Aplikasi Mypertamina
Adapun pendaftaran dilakukan melalui website MyPertamina, yaitu subsidi tepat mypertamina.id yang akan dibuka per 1 Juli 2022.