Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklarifikasi keterkaitan dirinya dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI. Menurutnya, saat menjabat sebagai Panglima TNI kala itu, belum muncul kasus ASABRI tersebut.
"Selama saya menjadi Panglima nggak ada persoalan-persoalan itu muncul. Semuanya baik. Tapi sekali lagi bagaimana di dalamnya, sama sekali saya tidak paham karena jauh antara Cilangkap dengan ASABRI itu nggak ada kontak langsung," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Pembayaran cicilan perumahan prajurit awalnya tak ada masalah
Moeldoko selanjutnya bercerita soal mekanisme iuran pembayaran yang dilakukan oleh para prajurit. "Jadi ada dua skema dalam konteks perumahan. Kalau ASABRI itu sebagai pembayar uang muka. Jadi kalau prajurit saya seribu orang akan pesan rumah, ASABRI nanti yang akan membayarkan uang muka," ujar Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, pembayaran cicilan perumahan prajurit awalnya tak ada masalah. Namun, ia mengaku tak mengetahui mengapa belakangan timbul permasalahan. "Tabungan wajib perumahan menyicil per bulan dan dibayarkan ke bank, mekanismenya seperti itu," ucapnya.
ASABRI merupakan BUMN di bidang asuransi sosial serta pembayaran pensiun khusus untuk anggota Polri, prajurit TNI, dan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Pada 1995-1997, ASABRI terjerat skandal penyalahgunaan dana iuran peserta. Saat itu, Mayjen Subarda Midjaja selaku Direktur Utama ASABRI bersama Henry Leo, seorang pengusaha swasta, mendirikan perusahaan PT Wibawa Mukti Abadi pada 1994.
Dana ASABRI sebesar Rp 410 miliar digunakan untuk kepentingan di luar program perseroan seperti sebagai uang muka pembelian Plaza Mutiara oleh PT Wibawa Mukti Abadi. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur waktu itu memvonis Dirut ASABRI Subarda 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Subarda juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 33 miliar. Sementara Henry Leo divonis 6 tahun kurungan penjara.

ASABRI itu asuransi sosial, jelas penanganannya berbeda dengan Jiwasraya
Sebelumnya Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah berencana mengambil langkah khusus guna menangani masalah ASABRI Kementerian BUMN bakal menerapkan perlakuan berbeda dalam mengurai masalah yang melanda tubuh perusahaan asuransi TNI-Polri tersebut. “Kalau ASABRI ini kan asuransi sosial, pasti penyelesaiannya berbeda dengan kasus seperti Jiwasraya yang bersifat lembaga privat, jadi penyelesaian secara B2B (business to business) agak sulit,” kata Kartika di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Adapun, langkah selanjutnya yang bakal dia lakukan adalah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku induk dari organisasi TNI dan Polri. “Kita tunggu panggilan dari Menteri Polhukam,” tegas Kartika.[]
Baca Juga:
- Dikaitkan Kasus ASABRI, Moeldoko: Saya Nggak Ngerti
- Erick Thohir Konsultasi Asabri ke Prabowo-Mahfud MD