Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang disuruh mundur dari Partai Demokrat dan meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Langkah ini sikap kesatria, terbaik demi meredam konflik dalam Partai Demokrat dan demi menjaga kewibawan Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, dalam siaran pers, Sabtu, 13 Maret 2021.
"KSP Moeldoko dengan kebesaran hati meminta maaf kepada Partai Demokrat, SBY dan AHY, kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB adalah pilihan ksatria dan jalan terbaik serta bisa mengakhiri keriuhan politik Tanah Air," ujar Irwan.
Keterlibatan Moeldoko dalam perebutan posisi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB ini ilegal, kata Irwan, dan akan mengganggu kinerjanya dalam membantu Presiden Jokowi mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Moeldoko dengan kebesaran hati meminta maaf kepada Partai Demokrat, SBY dan AHY, kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB.

Irwan mengatakan Partai Demokrat menaruh kepercayaan dan hormat kepada Presiden. Partai Demokrat juga meyakini Jokowi mengetahui kasus yang sesungguhnya terjadi di Partai Demokrat setelah Kongres Luar Biasa Deli Serdang.
Karena itu Irwan meminta pemerintah melindungi Partai Demokrat yang sah dan telah terdaftar di lembaran negara. Itulah fungsi Undang-Undang Partai Politik dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau pemerintah tidak melakukan itu, kata Irwan, dikhawatirkan akan mengurangi kewibawaan politik Presiden dan Istana.
Partai Demokrat, kata Irwan, telah melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa Deli Serdang, lewat pengacara Bambang Widjojanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ke depan, hal-hal yang kaitannya dengan pelaksanaan KLB yang diduga melawan hukum dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, itu telah menjadi domain kuasa hukum serta pengadilan negeri yang akan memeriksa dan memutus."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan yang dilakukan Moeldoko di Partai Demokrat adalah urusan pribadi, Presiden Jokowi tidak ikut campur. Mahfud MD mengingatkan zaman Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden, terjadi dualisme kepemimpinan di Partai Kebangkitan Bangsa, SBY juga tidak ikut campur, menyerahkan mereka ke pengadilan.