Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, tidak ada upaya kriminalisasi ulama berkaitan dengan pemeriksaan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Rizieq diduga melakukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dua Polda telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan.
Moeldoko pun mengimbau kepada semua pihak tidak perlu unjuk kekuatan dengan kelompok tertentu terkait hal tersebut.
Baca juga: Moeldoko Harap Rizieq Shihab Tiru Anies Baswedan dan Ahmad Riza
"Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan, mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya," ujar Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Lebih tegas mantan Panglima TNI periode 2013-2015 itu menyatakan di Indonesia tidak ada orang yang kebal hukum. Menurutnya, pihak keamanan harus tidak pandang bulu dalam menentukan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak.
"Saya mengimbau semuanya paham tentang itu. Jadi untuk itu kita imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu mengancam dan seterusnya, karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu," ucapnya.
Dia menambahkan, seluruh pihak sejatinya menginginkan negara dalam kondisi baik-baik saja, tercipta kondisi yang aman dan tentram. Kata Moeldoko, tanggung jawab pemerintah adalah menciptakan situasi yang stabil, aman dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
"Jadi saya imbau teman-teman tidak perlu turun. Serahkan saja ke aparat kepolisian, penegak hukum, untuk menyelesaikan ini, agar clear semua. Jangan kembangkan stigma kriminalisasi ulama, karena itu sebenarnya mobilisasi emosi untuk kepentingan tertentu, kepentingan politik," kata Moeldoko.
Baca juga: Polisi Peringati Rizieq Shihab: Tidak Usah Bawa Simpatisan!
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh pentolan FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam penyelidikan kasus di Polda Metro Jaya, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria adalah nama-nama besar yang sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []