Humbang Hasundutan - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan Henri Wesley Pasaribu mengatakan kasus operasi tertangkap tangan (OTT) 17 April 2019 lalu yang melibatkan tim sukses caleg PDI Perjuangan Tingkos Silaban telah naik ke tingkat penyidikan.
Henri mengatakan pelaku yang diduga melakukan money politics tersebut atas nama Hotcay Bos Sianturi.
Menurut Henri status kasus tersebut naik ke penyidikan setelah tim Gakumdu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Baca juga: Dua Hari Warga Kabupaten Humbahas Tidak Mandi
"Setelah dikaji kembali kasus ini dapat dinaikkan dari klarifikasi dan pembuktian ke penyidikan," kata Henri kepada Tagar News, Minggu 28 April 2019.
Sprindik yang dikeluarkan oleh Bawaslu, pada 26 April lalu, penyidik pun sudah bekerja terhitung dari tanggal itu.
"Setelah itu, kasus ini akan diajukan ke persidangan," katanya.
Sebelumnya, dalam OTT yang melibatkan tim sukses caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Lintongnihuta dan Paranginan ini, barang bukti yang ditemukan uang sebanyak 26 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu dan contoh surat kertas suara dengan gambar Tingkos Silaban, caleg PDI Perjuangan.
Baca juga: Gakumdu Humbahas Diminta Profesional
Henri menyatakan selama klarifikasi, Hotcay mengaku bahwa uang sebanyak 26 lembar tersebut adalah uang dari tim sukses Tingkos bernama Bungka Silaban. Sementara, sebelumnya Hotcay mengaku bahwa uang itu adalah uang pribadinya.
Hotcay dalam klarifikasi Gakumdu mengaku menerima uang dari Bungka Silaban untuk digunakan sebagai operasional untuk meminta masyarakat memilih Tingkos Silaban.
Sementara itu, Bungka Silaban kepada Gakumdu mengaku uang itu adalah uang pribadinya yang diserahkan kepada Hotcay. []