Jakarta - Sejumlah relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Nasional, Doni Monardo. Dalam kesempatan itu, para relawan melakukan aksi pengembalian rompi dan ID Card relawan.
Musababnya, Doni dianggap telah mengkhianati usaha para relawan yang berjuang atas nama kemanusiaan. Hal itu lantaran BNPB memberikan 20 ribu masker dan hand sinitizer di acara Maulid Nabi, sekaligus pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Kami relawan satgas penanganan Covid-19 akan tetap berkomitmen melanjutkan aktivitas kemanusiaan sebagai relawan pencegahan Covid-19 di lembaga dan cara masing-masing
"Kami relawan satgas penanganan Covid-19 mendesak pimpinan satgas penanganan Covid-19 dan jajarannya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban," ujar Koordinator Aksi, Abdul Mupid di Jakarta Pusat, Kamis, 19 November 2020.
Selanjutnya, Abdul beserta para relawan lainnya mengaku akan berhenti sebagai relawan Satgas Covid-19 karena kecewa terhadap kepemimpinan Doni. Kendati begitu, dia berjanji akan tetap berikhtiar menjadi relawan penanganan Covid-19 di tempat yang lain.
"Kami relawan satgas penanganan Covid-19 akan tetap berkomitmen melanjutkan aktivitas kemanusiaan sebagai relawan pencegahan Covid-19 di lembaga dan cara masing-masing," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo membeberkan alasannya mengirimkan bantuan masker dan hand sanitizer ke pesta pernikahan putri Rizieq Shihab ditujukan bagi warga di sekitaran lokasi hajatan.
"Bukan spesial untuk HRS (Habib Rizieq Shihab), untuk masyarakat di sekitar Petamburan, sebagaimana selama ini Satgas membagi masker ke semua daerah," kata Doni kepada Tagar, Sabtu, 14 November 2020.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq Shihab yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu tersebut.
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut.
- Baca juga: Bentuk Awal Dukungan Politik Doni Monardo ke Anies Baswedan
- Baca juga: Cari Aman di 2024, Relawan Jokowi Curiga Doni Monardo Main Dua Kaki
Adapun Pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []