Jakarta - Kenapa Dewi Tanjung menyebut mata Novel Baswedan adalah rekayasa atau palsu? Apa motifnya hingga melaporkan dugaan rakayasa mata Novel ke polisi?
Dewi Tanjung bernama asli Dewi Ambarwati adalah politikus PDI Perjuangan. Novel Baswedan adalah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel Baswedan menyebut Dewi Tanjung menghina polisi dengan laporannya itu.
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, menilai laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan ke polisi tidak serta-merta merupakan penghinaan terhadap nama baik institusi Polri.
"Laporan adalah bentuk dan cara yang diberikan oleh Undang-Undang tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Mengenai terbukti tidaknya dugaan ini, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ujar Indriyanto seperti diberitakan Antara, Minggu, 10 November 2019.
Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong.

Indriyanto mengatakan, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi bohong, tidak ada norma hukum yang dia langgar.
Namun apabila dalam laporannya Dewi memiliki niatan menyampaikan informasi tidak benar atau palsu, dia dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong atau tidak benar dengan tujuan menyiarkan berita tidak benar, maka pelapor dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Indriyanto.
Aksi Dewi Tanjung
Pada Rabu, 6 November 2019, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya. Dewi menilai Novel tidak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.
Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling, ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.
Reaksi Novel Baswedan
Pada Kamis, 7 November 2019, Novel Baswedan menyebut Dewi Tanjung mempermalukan dirinya sendiri.
"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," ujar Novel Baswedan di Gedung KPK.
Pada Sabtu, 9 November 2019 di Jakarta, Novel mengatakan laporan yang dilakukan Dewi Tanjung terhadap dirinya bisa jadi merupakan bentuk penghinaan terhadap kepolisian dan Komnas HAM.
"Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” kata Novel Baswedan.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan sepakat mengambil tindakan hukum terhadap Dewi Tanjung. Laporan balik ke kepolisian akan dilakukan dalam waktu dekat. []
Baca juga:
- Makna Hari Pahlawan Bagi Penyidik KPK Novel Baswedan
- Kata Novel Baswedan Laporan Dewi Tanjung Tak Penting