Bantul - Seorang pemuda berinisial ADS, 27 tahun, ditangkap jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Banguntapan. ADS yang asli Tasikmalaya, Jawa Barat itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah kontrakan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Supriyatna, mengatakan kronologi kejadian bermula pada Minggu 23 Agustus 2020 saat korban atas nama Haerudin, 22 tahun, warga Ciamis, Jawa Barat, kehilangan barang berharga saat sedang terlelap tidur di kontrakan, wilayah Tamanan Wetan RT 02, Banguntapan, Bantul. Barang berharga itu berupa handphone dan sepeda motor.
“Motor korban saat itu diparkir di dalam kontrakan, lalu ketika bangun tidur sekitar jam enam pagi korban kaget barang-barangnya seperti HP dan motor sudah hilang,” katanya ketika dihubungi pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Atas perbuatan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut kepada kepolisian. Mendapat laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Ternyata itu saling kenal dan satu kantor tapi pelaku nekat. Walau bagaimana pun proses hukum tetap harus berjalan.
Dibantu oleh tim opsnal Reskrim Polresta Tasikmalaya, petugas Reskrim Polsek Banguntapan dipimpin oleh Kanit Iptu Anwar Fuadi akhirnya berhasil membekuk pelaku di Tasikmalaya, pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 23.40 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk proses lebih lanjut. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara
“Yang berhasil kami amankan itu cuma motornya saja, untuk ponselnya kata pelaku sudah dijual sewaktu perjalanan pulang ke daerah asalnya yaitu Tasikmalaya,” ucap Kapolsek.
Kata Kapolsek ternyata antara pelaku dan korban sudah saling mengenal bahkan satu kantor, namun ADS nekat mencuri barang-barang berharga rekannya sendiri. “Ternyata itu saling kenal dan satu kantor tapi pelaku nekat. Walau bagaimana pun proses hukum tetap harus berjalan," katanya. []