Aceh Barat – Berdasarkan fatwa yang telah di keluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 tahun 2019 bahwa permainan Player Unknown’s Bettleground (PUBG) sudah dinyatakan haram.
Ketua MPU Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan, permainan PUBG sudah viral di Aceh sejak tahun 2019 silam dan MPU Aceh juga sudah menerbitkan fatwa haram terhadap permainan tersebut.
“Maka kalau ulama sudah melahirkan dan menerbitkan fatwa bahwa PUBG itu haram maka saya rasa para pelaku atau pemain game PUBG itu sendiri sangat layak untuk diseret dan diberi sanksi yang lebih berat karena yang mengatakan haram itu adalah fatwa ulama,” kata Teungku Abdurrani Adian, Minggu, 25 Oktober 2020.
Menurutnya jika ulama sudah mengatakan haram maka jika dilanggar akan menjadi pelanggaran syariah dan jika telah melakukan pelanggaran syariah maka sangat layak untuk diberikan sanksi yang lebih tegas.
“Kalau di Aceh yang sudah sangat Ma’ruf sanksi pelanggaran syariah itu kan cambuk, tapi untuk jumlahnya tergantung karena ada pasal-pasal yang mengatur, saya rasa sangat layak untuk diberi sanksi yang tegas apakah cambuk atau sanksi yang lainnya,” katanya.
Para pelaku atau pemain game PUBG itu sendiri sangat layak untuk diseret dan diberi sanksi yang lebih berat.
Namun kata dia, saat ini di dalam fatwa tersebut tidak ada secara tegas menyebut sanksi maka kedapan dia berharap agar pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan qanun untuk pelaku ataupun pemain PUBG dapat dijerat dengan qanun khusus sehingga bisa diberi sanksi cambuk.

“Saya rasa kalau PUBG itu hukumannya karena itu hampir sejenis dengan judi online berarti kalau judi online itu paling kurang dicambuk lah, karena cambuk itu kan supaya memberi efek jera dan mudah-mudahan dengan adanya cambuk itu ada efek jeranya,” ujar Teungku Abdurrani Adian.
Baca juga: Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh
Yang menjadi alasan dikeluarkannya fatwa haram terhadap permainan PUBG kata dia ada tiga faktor penyebab, yang pertama karena permainan tersebut membuat pemainnya menjadi ketagihan, faktor kedua bisa membuat karekter orang yang memainkannya termasuk anak menjadi nakal dan mempergunakan harta bukan pada tempatnya atau boros dan membuang-buang harta.
Baca juga: Pemain Game PUBG Dicambuk, MPU: Belum Ada Perangkat Hukum
“Kita sangat berharap dan bahkan fatwa ulama itu dikeluarkan sebagai bentuk penyelamatan kepada generasi kita maka kita sangat berharap kepada siapa saja marilah kesempatan yang ada sekarang kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya jangan kita gunakan untuk hal yang untungnya hanya sesaat karena kita mempunyai tanggung jawab ke depan baik secara moral maupun agama,” ujarnya.
Baca juga: Komunitas Game Aceh Tolak Haram PUBG
Selain itu kata dia orang tua dalam hal ini mempunyai peranan penting dalam mendidik anak dan dituntut harus lebih peka terhadap anak dan pemerintah sebagai pemegang tampuk kekuasaan berhak dan berkewajiban untuk menjaga generasi muda untuk masa yang akan datang. []