Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar kejadian penggunaan ulang alat rapid test antigen bekas tidak terulang kembali.
"Berdasar kejadian tersebut, saya menghimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 2 Mei 2021.
Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," tandasnya.

Muhadjir menekankan, masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius. Dia berharap, nantinya setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen untuk membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Jadi, masalah limbah medis memang harus mendapatkan perhatian serius. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang," terangnya.
Sekali lagi ia tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis.
"Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan," tandas Menko PMK.
Sebelumnya diketahui, kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas medis di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, terungkap belakangan ini.
- Baca juga : Muhadjir Effendy Ingin Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Rokok
- Baca juga : Muhadjir Effendy Yakin Tri Rismaharini Tepat Jabat Mensos
Diketahui, stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test antigen dicuci menggunakan alkohol. Kemudian, stik digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.
Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas tersebut telah diproses secara hukum dengan menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka.[]