Jakarta - Kegiatan donor darah yang makruh bila dilakukan saat menjalankan ibadah puasa kini hukumnya berubah seiring dibutuhkannya stok darah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa.
Donor darah dipastikan tidak membatalkan puasa saat bulan Ramadan. Hal ini diungkap Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa.
"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," kata Zulfa di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 6 Mei 2020.
Ilustrasi Donor Darah. (Foto: independent.co.uk/Getty Images/iStockphoto)
Zulfa juga menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat saat melakukan egiatan donor darah sehingga tidak menyebabkan bandan menjadi lemas berlebih. "Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujarnya.
Kurangnya ketersediaan stok darah di tengah pandemi Covid-19 membuat sejumlah pemerintah daerah mengkampanyekan program donor darah. Pemerintah Kota Jakarta Utara salah satunya.
Bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara, Pemkot terus mengkapanyekan agar masyarakat mau mendonorkan darahnya. Belum lama ini donor darah sukarela digelar di 31 kelurahan di Jakarta Utara. Setiap kelurahan ditargetkan mendapatkan 50 pendonor atau kantong darah. []